PELATIHAN SNI ISO 37001 SISTEM MANAJEMEN
ANTI-PENYUAPAN
ANTI-PENYUAPAN
Kepada
Yth.
Pimpinan / Direksi / Perwakilan
PERUSAHAAN BUMN,BUMD,SWASTA
Di
tempat.
Dengan hormat,
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kasus korupsi dan penyuapan yang tercatat di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu. Berdasarkan sistem informasi pelaporan Ombudsman RI, menunjukkan bahwa beberapa sektor di pemerintahan maupun swasta di Indonesia memiliki kecenderungan adanya peningkatan kasus korupsi dan penyuapan yang sangat signifikan.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penyuapan, Bapak Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan 2017, yang berlaku untuk pemerintah pusat / Kementerian / Lembaga / Instansi dan Pemerintah Daerah.
Seiring dilaksanakannya gerakan anti suap yang saat ini gencar dilakukan oleh pemerintah, maka dari itu
diperlukan informasi dan pemahaman tentang standar anti suap ISO 37001:2016 yang baru saja dirilis oleh International
Organization For Standardization (ISO). PT ASRInternasional Indonesia (ASRICERT Indonesia) sebagai badan sertifikasi yang terakreditasi oleh KAN dengan nomor LSSMAP-002-IDN berkompeten dalam melakukan pelatihan dan sertifikasi ISO 37001 Manajemen Anti-Penyuapan. Sehubungan dengan hal tersebut maka kami dari ASRICERT Indonesia akan melaksanakan Pelatihan dengan materi ISO 37001 : 2016 Yang akan dilaksanakan pada:
Yth.
Pimpinan / Direksi / Perwakilan
PERUSAHAAN BUMN,BUMD,SWASTA
Di
tempat.
Dengan hormat,
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kasus korupsi dan penyuapan yang tercatat di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu. Berdasarkan sistem informasi pelaporan Ombudsman RI, menunjukkan bahwa beberapa sektor di pemerintahan maupun swasta di Indonesia memiliki kecenderungan adanya peningkatan kasus korupsi dan penyuapan yang sangat signifikan.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penyuapan, Bapak Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan 2017, yang berlaku untuk pemerintah pusat / Kementerian / Lembaga / Instansi dan Pemerintah Daerah.
Seiring dilaksanakannya gerakan anti suap yang saat ini gencar dilakukan oleh pemerintah, maka dari itu
diperlukan informasi dan pemahaman tentang standar anti suap ISO 37001:2016 yang baru saja dirilis oleh International
Organization For Standardization (ISO). PT ASRInternasional Indonesia (ASRICERT Indonesia) sebagai badan sertifikasi yang terakreditasi oleh KAN dengan nomor LSSMAP-002-IDN berkompeten dalam melakukan pelatihan dan sertifikasi ISO 37001 Manajemen Anti-Penyuapan. Sehubungan dengan hal tersebut maka kami dari ASRICERT Indonesia akan melaksanakan Pelatihan dengan materi ISO 37001 : 2016 Yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal
|
Waktu
|
Tempat
Pelaksanaan
|
Rabu
– Kamis
14 – 15 Februari 2018
|
08.30
– Selesai
|
The Falatehan Hotel
Jl. Falatehan 1 No. 26 Block
M
|
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat, Memahami pentingnya manajemen anti suap dan korupsi, Memahami konsep mendasar tentang proses manajemen anti suap dan korupsi dan dapat Mengaplikasikannya diperusahaan. Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi Sdri. Winda Efriani, ( Phone/wa ) : 0878 0431 7292.
terima kasih.
Komentar
Posting Komentar