Apa yang Dimaksud ISO 37001 ?
ISO 37001:2016 adalah sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti-suap.
ISO 37001 Anti-Bribery Management System (“ABMS”) merupakan standar baru yang dikeluarkan oleh International Organization For Standardization (ISO). Standar baru ini sangat relevan bagi organisasi untuk meningkatkan kesadaran banyak pihak terkait permasalahan kegiatan oprasional organisasi yang rentan terhadap potensi tindakan penyupan. Sebagai tanggapan terhadap standar internasional yang baru dikeluarkan ini, Badan Standarisasi Nasional Indonesia (“BSNI”) telah mengadopsi secara identik standar tersebut menjadi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (“SMAP”) akan membantu organisasi dalam menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan bisnis yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan melaui pencegahan praktik penyuapan dalam organisasi mereka.
Dalam upaya mendukung kegiatan pencegahan korupsi di Indonesia. Penerapan ISO 37001 Anti-Bribery Management System (“ABMS”) merupakan Instruksi bapak Presiden (Inpres) Jokowi No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Tujuan sertifikasi ISO 37001:2016
1. Memahami penerapan sistem anti suap
2. Memahami langkah-langkah yang harus diterapkan oleh
organisasi untuk mendeteksi penyuapan dan korupsi
3. Memahami cara penanganan penyuapan dan korupsi
4. Memahami cara dan pelaporan.
5. Memahami pengawasan oleh manajemen.
2. Memahami langkah-langkah yang harus diterapkan oleh
organisasi untuk mendeteksi penyuapan dan korupsi
3. Memahami cara penanganan penyuapan dan korupsi
4. Memahami cara dan pelaporan.
5. Memahami pengawasan oleh manajemen.
Manfaat sertifikasi ISO 37001
1. membantu organisasi dalam menerapkan sistem anti
manajemen suap , atau dalam meningkatkan kontrol yang
ada;
2. membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan
pemilik dari suatu organisasi , dan penyandang dana ,
pelanggan dan rekan bisnis lainnya , bahwa organisasi telah
melaksanakan praktek kontrol anti suap yang baik yang diakui
secara internasional;
manajemen suap , atau dalam meningkatkan kontrol yang
ada;
2. membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan
pemilik dari suatu organisasi , dan penyandang dana ,
pelanggan dan rekan bisnis lainnya , bahwa organisasi telah
melaksanakan praktek kontrol anti suap yang baik yang diakui
secara internasional;
3. dalam hal penyelidikan , membantu memberikan bukti kepada
jaksa atau pengadilan bahwa organisasi telah mengambil
langkah-langkah untuk mencegah penyuapan.
jaksa atau pengadilan bahwa organisasi telah mengambil
langkah-langkah untuk mencegah penyuapan.
Komentar
Posting Komentar