KERUKUNAN
ANTAR UMAT BERAGAMA
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah
seminar agama
oleh
Nama :
1.
Winda Efriani
( 2010.111.072 )
2.
Anita Gifa Sonia Pemi( 2010.111.095 )
Kelas
: S1/C Bahasa inggris
Penyaji
ke 7
STBA
YAPARI ABA
BANDUNG
2011
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas
limpahan rahmat dan karunia-Nya penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan judul KERUKUNAN
ANTAR UMAT BERAGAMA yang merupakan salah satu syarat mata kuliah seminar
agama, tepat pada waktunya.
Kata ukhuwah berarti
persaudaraan, maksudnya perasaan simpati dan empati antara dua orang atau
lebih. Masing-masing pihak memiliki satu kondisi atau perasaan yang sama, baik suka
maupun duka, baik senang maupun sedih. Jalinan perasaan itu menimbulkan sikap
timbal balik untuk saling membantu bilah pihak lain mengalami kesulitan, dan
sikap untuk saling membagi kesenangan kepada pihak lain bilah salah satu pihak
menemukan kesenangan. Ukhuwah atau
persaudaraan berlaku pada semua umat Isam, yang disebut Ukhuwah Islamiyah, dan berlaku pada semua umat manusia secara
universal tanpa membedakan agama, suku, dan aspek-aspek kekhususan lainnya yang
disebut Ukhuwah Insaniyah.
Konsep persaudaraan sesama manusia , Ukhuwah Insaniyah dilandasi oleh ajaran bahwa semua umat manusia
adalah makhluk Allah. Sekalipun Allah berikan petunjuk kebenaran melalui ajaran
Islam, tetapi Allah juga memberikan kebebasan kepada setiap manusia untuk memilih
jalan hidup berdasarkan pertimbangan rasionya. Oleh karena itu, penulis
memilih judul KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA sebagai bahasan dalam
makalah yang penulis buat.
Dalam penulisan makalah ini, penulis tidak terlepas dari bantu dan
dukungan orang-orang terdekat. Terima kasih penulis ucapkan pada :
1.
Bapak Drs. Moch. Dzul Iman, M.Pd, sebagai pembimbing yang membantu
dan mengarakan penulis untuk menghasilkan makalah yang baik dan benar;
2.
Ibunda dan Ayahanda tercinta yang senantiasa mendukung dan mendo’akan keberhasilan penulis;
3.
Teman-teman seperjuangan yang telah berjuang bersama menyelesaikan
makalah, serta;
4.
Semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah
ini, yang tidak bisa penulis sebutan satu persatu.
Penulis
sadari masih terdapat kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karenah itu,
kritik dan saran yang membangun penulis harap untuk perbaikan dimasa yang akan
datang. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Bandung,
Februari 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Makalah
D. Kegunaan Makalah
E. Prosedur Makalah
BAB II TEORI
A.
Kajian Teoritis
1. Hak dan
kewajiban seorang muslim dalam beragama
2. Q.S.Yunus
ayat 40 – 41 tentang sikap terhadap orang yang berbeda pendapat
3.
Q.S. Al-Kahfi : 29
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Kerukunan
Antar Umat Beragama
B. Pengertian
Kerukunan Umat Beragama Menurut Islam
C. Pengertian
Kerukunan Umat Beragama
D. Manfaat
Kerukunan Antar Umat Beragama
E. Menerapkkan Toleransi
Dalam Kehidupan Sehari-hari
F. Hikmah
Fanatik Dan Toleransi Dalam Kehidupan Sehari-hari
BAB IV PENUTUP
A.
Simpulan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Sejak
dulu di Negara Indonesia, hukum islam memegang peranan yang sangat penting
dalam pembentukan hukum di Indonesia selain hukum Belanda yang berlaku saat
ini. Setelah Indonesia berusia 60 tahun dan telah mengalami 6 kali pergantian presiden,
hukum islam tetap di pakai dibeberapa bidang hokum disamping hukum Belanda
tentunya. Seperti yang kita ketahui tentunya, gelombang reformasi yang menyapu
seluruh kawasan Indonesia sejak kejatuhan Suharto banyak memunculkan kembali
lembaran sejarah masa lalu Indonesia. Salah satunya yang hingga hari ini
menjadi sorotan adalah tuntutan untuk kembali kepada syari’at islam, atau hukum
islam yang kemudian mrngundang beragam kontroversi di Indonesia. Kalau kita
lihat lembaran sejarah Indonesia, salah satu faktor pemicunya adalah tuntutan
untuk mengembalikan tujuh kata bersejarah yang tadinya terdapat dalam pembukaan
atau mukadimmah konstitusi Indonesia yang dirumuskan oleh para pendiri
Indonesia.
Nilai
moral agama bagi bangsa Indonesia adalah segala sesuatu atau ketentuan yang
mengandung petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam hidupnya menurut moral
agama. Contohnya petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam hidup bermasyarakat
dan bernegara. Sebagai bangsa yang mempunyai multi agama, keaneragaman perilaku
dan adapt istiadat membuat masyarakat Indonesia mempunyai watak yang
dipengaruhi oleh agama yang mereka anut. Sikap toleransi terus tumbuh dan
berkembang dalam jiwa dan perilaku sehari-hari. Adanya kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan ajaran masing-masing, adalah bukti dan kenyataan yang ada
dalam masyarakat.
Mempelajari
dan mendalami nilai moral agama dan kerukunan antar umat beragama merupakan
kewajiban setiap pemeluk agama baik laki-laki maupun perempuan, agar dalam
kehidupan dapat melaksanakan perannya sebagai manusia. Oleh karena itu, manusia
manusia dalam hidupnya harus selalu berusaha untuk menjadikan seluruh hidupnya
sebagai wujud ibadah kepada Tuhan YME. Ibadah
dalam
arti pengabdian yang bertujuan mencari ridho Allah SWT akan dapat dilaksanakan
secara baik dan benar apabila didasari dengan pengetahuan agama, agar tercipta
juga kerukunan antar umat beragama di Negara Indonesia.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Supaya
terfokus kepada permasalahan, perlu dibuat batasan permasalahan, adapun batasan
makalah dalam makalah ini :
1.
Apakah
tujuan dari kerukunan antar umat beragama ?
2.
Apakah
pengertian kerukunan umat beragama menurut islam ?
3.
Apakah
manfaat dari kerukunan umat beragama ?
4.
Bagaimana
menerapkan sikap toleransi dalam kehidupan sehari-hari ?
C.
TUJUAN
MAKALAH
Makalah ini disusun dengan
tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan :
1.
tujuan
dari kerukunan antar umat beragama
2.
pengertian
kerukunan umat beragama menurut islam
3.
manfaat
dari kerukunan umat beragama
4.
menerapkan
sikap toleransi dalam kehidupan sehari-hari
D.
KEGUNAAN
MAKALAH
Adapun kegunaan makalah
ini, yaitu :
1.
Hasil
pembuatan makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan atau pengetahuan
mengenai kerukunan antar umat beragama.
2.
Hasil
pembuatan makalah ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk bertoleransi
antar umat beragama.
E.
PROSEDUR
MAKALAH
Makalah ini disusun dengan
menggunakan metode deskriptif, data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka
yaitu mengumpulkan materi-materi dari berbagai buku sumber.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
KERUKUNAN
ANTAR UMAT BERAGAMA
Kerukunan
dalam kehidupan akan dapat melahirkan karya – karya besar yang bermanfaat dalam
memenuhi kebutuhan hidup. Sebaliknya konflik pertikaian dapat menimbulkan
kerusakan di bumi. Manusia sebagai mahkluk sosial membutuhkan keberadaan orang
lain dan hal ini akan dapat terpenuhi jika nilai-nilai kerukunan tumbuh dan
berkembang ditengah-tengah masyarakat. Kerukunan dapat diklasifikan menjadi dua
yaitu kerukunan antar umat islam dan kerukunan antar umat baragama atau antar
umat manusia pada umumnya.
Kerukunan
antar umat islam didasarkan pada akidah islamnya dan pemenuhan kebutuhan sosial
yang digambarkan bagaikan satu bangunan, dimana umat islam satu sama lain
saling menguatkan dan juga digambarkan seperti satu tubuh jika ada bagian tubuh
yang sakit maka seluruh anggota tubuh merasakan sakit. Hal ini berbeda dengan
kerukunan antar umat beragama atau umat manusia pada umumnya. Kerukunan antar
umat beragama didasarkan pada kebutuhan sosial dimana satu sama lain saling
membutuhkan agar kebutuhan-kebutuhan hidup dapat terpenuhi. Kerukunan antar
umat manusia pada umumnya baik seagama maupun luar agama dapat diwujudkan
apabila satu sama lain dapat saling menghormati dan menghargai.
Dalam
ajaran islam seorang muslim tidak dibolehkan mencaci maki orang tuanya sendiri.
Artinya jika seseorang mencacimaki orang tua saudaranya, maka orang tuanya pun
akan dibalas oleh saudaranya untuk dicaci maki. Demikian pula mencaci maki
Tuhan atau peribadatan agama lain, maka akibatnya pemeluk agama lain pun akan
mecaci maki Alloh kita. Sejalan dengan agama ini agar pemeluk agama lain pun
menghargai dan menghormati agama islam.
B.
PENGERTIAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA MENURUT
ISLAM
Kerukunan
umat beragama dalam islam yakni Ukhuwah
Islamiah. Ukhuah islamiah berasl
dari kata dasar “Akhu” yang berarti
saudara, teman, sahabat, Kata “Ukhuwah”
sebagai kata jadian dan mempunyai pengertian atau menjadi kata benda abstrak
persaudaraan, persahabatan, dan dapat pula berarti pergaulan. Sedangkan Islamiyah berasal dari kata Islam yang
dalam hal ini menjadi atau memberi sifat Ukhuwah,
sehingga jika dipadukan antara kata Ukhuwah
dan Islamiyah akan berarti
persaudaraan islam atau pergaulan menurut islam.
Dapat
dikatakan bahwa pengertian Ukhuah
Islamiyah adalah gambaran tentang hubungan antara orang-orang islam sebagai
satu persaudaraan, dimana antara yang satu dengan yang lain seakan akan berada
dalam satu ikatan. Ada hadits yang mengatakan bahwa hubungan persahabatan
antara sesama islam dalam menjamin Ukhuwah
Islamiah yang berarti bahwa antara umat islam itu laksana satu tubuh,
apabila sakit salah satu anggota badan itu, maka seluruh badan akan merasakan
sakitnya. Dikatakan juga bahwa umat muslim itu bagaikan suatu bangunan yang
saling menunjang satu sama lain.
Pelaksanaan
Ukhuwah Islamiyah menjadi aktual,
bila dihubungkan dengan masalah solidaritas sosial. Bagi umat Islam, Ukhuwah Islamiyah adalah suatu yang ‘masyru’ artinya diperintahkan oleh
agama. Kata persatuan, kesatuan, dan solidaritas akan terasa lebih tinggi
bobotnya bila disebut dengan Ukhuwah.
Apabila bila kata Ukhuwah
dirangkaikan dengan kata Islamiyah,
maka ia akan menggambarkan satu bentuk dasar yakni Persaudaraan Islam merupakan
potensi yang objektif.
Ibadah
seperti zakat, sedekah, dan lain-lain mempunyai hubungan konseptual dengan cita
Ukhuwah islamiyah. Ukhuwah islamiyah
itu sendiri bukanlah tujuan, Ukhuwah
Islamiyah adalah kesatuan yang menjelmakan kerukunan hidup umat dan bangs,
juga untuk kemajuan agama, Negara, dan kemanusiaan . musuh- musuhan, maka Allah menjinakan antara
hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang
(QS. Ali Imran: 103)
103.
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai-berai, dan ingatlah akan nimat Allah kepadamu ketika dahulu (masa
Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah
kamu karena nimat Allah orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi
jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
(QS. Ali
Imran 105).
Artinya:
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai dan berselisih sesudah dating
keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang
yang mendapat siksa yang berat.
C.
PENGERTIAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kerukunan
umat beragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan
toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam
kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat
dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam
memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan
pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus
memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hukum dan telah
terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan
kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat
merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerintah lainnya.
Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan
umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertikal, menumbuh kembangkan
keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara
umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
Sesuai
dengan tingkatannya Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan
Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan
dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas
keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan.
Kerukunan
antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
1. Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.
1. Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.
Dengan
demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama,
ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.
D.
MANFAAT
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Umat
Beragama Diharapkan Perkuat Kerukunan Jika agama dapat dikembangkan sebagai
faktor pemersatu maka ia akan memberikan stabilitas dan kemajuan negara
Menteri
Agama Muhammad Maftuh Basyuni berharap dialog antar-umat beragama dapat
memperkuat kerukunan beragama dan menjadikan agama sebagai faktor pemersatu
dalam kehidupan berbangsa.
"Sebab
jika agama dapat dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan memberikan
sumbangan bagi stabilitas dan kemajuan suatu negara," katanya dalam
Pertemuan Besar Umat Beragama Indonesia untuk Mengantar NKRI di Jakarta, Rabu.
Pada
pertemuan yang dihadiri tokoh-tokoh agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Buddha, dan Konghucu itu Maftuh menjelaskan, kerukunan umat beragama di
Indonesia pada dasarnya telah mengalami banyak kemajuan dalam beberapa dekade
terakhir namun beberapa persoalan, baik yang bersifat internal maupun
antar-umat beragama, hingga kini masih sering muncul.
Menurut
dia, kondisi yang demikian menunjukkan bahwa kerukunan umat beragama tidak
bersifat imun melainkan terkait dan terpengaruh dinamika sosial yang terus
berkembang. "Karena itu upaya memelihara kerukunan harus dilakukan secara
komprehensif, terus-menerus, tidak boleh berhenti," katanya.
Dalam
hal ini, Maftuh menjelaskan, tokoh dan umat beragama dapat memberikan
kontribusi dengan berdialog secara jujur, berkolaborasi dan bersinergi untuk
menggalang kekuatan bersama guna mengatasi berbagai masalah sosial termasuk
kemiskinan dan kebodohan.
Ia
juga mengutip perspektif pemikiran Pendeta Viktor Tanja yang menyatakan bahwa
misi agama atau dakwah yang kini harus digalakkan adalah misi dengan tujuan
meningkatkan sumber daya insani bangsa, baik secara ilmu maupun karakter.
"Hal itu kemudian perlu dijadikan sebagai titik temu agenda bersama lintas
agama," katanya
Mengelola
kemajemukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan masyarakat
Indonesia memang majemuk dan kemajemukan itu bisa menjadi
ancaman serius bagi integrasi bangsa jika tidak dikelola secara baik dan benar.
"Kemajemukan
adalah realita yang tak dapat dihindari namun itu bukan untuk dihapuskan. Supaya bisa
menjadi pemersatu, kemajemukan harus dikelola dengan baik dan benar," katanya. Ia menambahkan, untuk mengelola kemajemukan
secara baik dan benar diperlukan dialog berkejujuran guna
mengurai permasalahan yang selama ini mengganjal di
masing-masing kelompok masyarakat.
"Karena
mungkin masalah yang selama ini terjadi di antara pemeluk agama terjadi karena tidak sampainya
informasi yang benar dari satu pihak ke pihak lain. Terputusnya
jalinan informasi antar pemeluk agama dapat menimbulkan prasangka- prasangka yang mengarah pada terbentuknya penilaian negatif,"
katanya.
Senada
dengan Ma'ruf, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia Mgr.M.D Situmorang, OFM. Cap mengatakan dialog
berkejujuran antar umat beragama merupakan salah satu cara
untuk membangun persaudaraan antar- umat beragama.
Menurut dia,
tema dialog antar-umat beragama sebaiknya bukan mengarah pada masalah theologis, ritus dan
cara peribadatan setiap agama melainkan lebih ke masalah- masalah kemanusiaan. "Dalam hal kebangsaan, sebaiknya dialog
difokuskan ke moralitas, etika dan nilai spiritual,"
katanya.
Ia juga
menambahkan, supaya efektif dialog antar-umat beragama mesti "sepi" dari latar belakang agama
yang eksklusif dan kehendak untuk mendominasi pihak lain. "Sebab untuk itu butuh relasi harmonis tanpa apriori, ketakutan
dan penilaian yang dimutlakkan. Yang harus dibangun
adalah persaudaraan yang saling menghargai tanpa kehendak
untuk mendominasi dan eksklusif," katanya.
Menurut
Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Budi S Tanuwibowo, agenda agama-agama ke depan
sebaiknya difokuskan untuk menjawab tiga persoalan besar
yang selama ini menjadi pangkal masalah internal dan eksternal umat beragama
yakni rasa saling percaya, kesejahteraan bersama dan penciptaan
rasa aman bagi masyarakat. "Energi dan militansi
agama seyogyanya diarahkan untuk mewujudkan tiga hal
mulia itu," demikian Budi S Tanuwibowo.
E.
MENERAPKAN TOLERANSI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Sikap fanatik beragama dan
toletan harus dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Diantara wujud
fanatisme dan tasamuh menurrut kandungan surat Al-Kaafiruun adalah sebagai
berikut :
1.
Fanatik
a.
Sebagai seorang
muslim, kita harus mempertahankan keyakinan sampai akhir hayat.
b.
Tidak mudah
terpengaruh oleh keyakinan lain karena kita yakin bahwa hanya agama islam yang
benar.
c.
Tidak
mengorbankan keyakinan demi keuntungan dunia karena kita tahu bahwa perbuatan
itu akan membawa pada kerugian.
2.
Tasamuh atau
toleran
a.
Tidak
memaksakan keyakinan kepada orang lain karena tidak dibenarkan agama dan akal
sehat.
b.
Sabar dalam
menghadapi sikap orang-orang yang mendustakan islam, sebagaimana para Rasul
terdahulu.
c.
Bersahaja
dalam melaksanakan dakwah tidak mengikuti jalan pikiran objek dakwah.
d.
Bebas
menjalin hubungan dengan non muslim selama tidak menyangkut masalah aqidah dan
ibadah.
F.
HIKMAH FANATIK DAN TOLERANSI DALAM KEHIDUPAN
SEHARI-HARI
Sikap fanatik dan toleransi
berdampak positif dalam kehidupan bermasyarakat diantara dampak positif sikap fanatik adalah:
1.
Memilki
keyakinan yang kuat sehingga lebih mantap dalam melaksanakan agama.
2.
Memiliki
harga diri sehingga diperhitungkan pihak lain.
3.
Terpuji
dalam pandangan Allah SWT.
Adapun dampak positif dari sifat
toleransi, antara lain :
1.
Terwujudnya
kehidupan masyarakat yang rukun dan damai.
2.
Terwujudnya
keamanan dan ketentraman hidup sesama anggota masyarakat.
3.
Terpenuhi
hak-hak setiap anggota masyarakat sehingga menimbulkan kepuasan batin.
4.
Menumbuhkan persatuan dan rasa kebersamaan.
BAB II
TEORI
A.
Kajian Teoritis
Umat islam
dididik untuk memiliki sikap istiqamah (teguh pendirian) dalam beragam.
Istiqamah identik dengan sikap fanatic. Dalam urusan agama, tidak ada titik
temu antara islam dan kafir, antara tauhid dan syirik. Hidup dinegara dengan
berbagai macam pemeluk agama, umat islam dituntut memiliki sikap fanatic
sekaligus memiliki sikap toleran terhadap pemeluk agama lain.
1.
Hak dan kewajiban seorang muslim dalam beragama
Serat Al-Kaafiruun adalah surat
ke – 109 dalam Al-Qur’an. Surat diri atas 6 ayat dan termasuk surat Makiyyah
nama Al-Kaafiruun (orang-orang kafir) diambil dari kata yang muncul pada ayat
pertama surat ini. Pokok isi surat ini adalah tidak diizinkannya kompromi dalam
bentuk mencampur adukan ajaran agama.
1.
Katakanlah: Haiorang-orangkafir!
2. aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah
3. Dan kamu bukan penyembah AIlah yang aku sembah
4. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu
sembah
5. dan kamu
tidak pernah (pula) menjadi penyembah AIlah yang aku sembah
6. Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku
Penjelasan ayat
Ada beberapa riwayat yang
menjelaskan sebab-sebab turunnya surat Al-Kaafiruun. Salah satu riwayat
menyebutkan kaum Quraisy berusaha mempengaruhi
Nabi SAW. Dengan menawarkan harta kekayaan agar beliau menjadi seorang yang paling kaya dikota Mekkah. Dan
akan dikawinkan kepada yang beliau kehendaki. Usaha ini disampaikan dengan
berkata : “ inilah yang kami sedikan bagi mu hai Muhammad, dengan syarat agar
engkau jangan memaki-maki tuhan kami dan menjelekannya atau sembahlah tuhan-tuhan kami selama
setahun”. Nabi menjawab : “ Aku akan menunggu wahyu dari Tuhanku”. Ayat diata (
surat Al-Kaafiruun : 1-6) turun berkenaan dengan peristiwa itu sebagai perintah
untuk menolak tawaran kaum kafir. Adapun pimpinan golongan yang menemui
Rasulullah adalah al-Walid bin Mughira, al-Ash bin Wail,al-Aswad bin
al-Mutholib dan Umayyah bin Khalaf. Dan turun pula surah Az-Zumar ayat 64 :
64. Katakanlah: “Maka apakah kamu menyuruh aku menyembah
selain Allah, hai orang-orang yang tidak berpengetahuan?”
Ayat tersebut turun sebagai perintah
untuk menolak ajakan orang-orang bodoh yang menyembah berhala. Demikianlah
riwayat At-Tabrani dan Ibnu Hatim yang bersumber dari Ibnu Abbas. Pada ayat 2
dan 4, Rasulullah SAW menegaskan bahwa beliau tidak akan pernah menjadi
penyembah apa yang disembah orang kafir yakni berhala. Ayat 3 dan 5 Rasulullah
SAW juga menegaskan bahwa orang kafirpun tidak akan pernah menjadi penyembah
apa yang beliau sembah yakni Allah SWT. Dengan demikian, ayat 2-5 merupakan
landasan Fanatisme beragama. Rasulullah SAW bersama kaum muslimin tetap
mempertahankan ketauhidannya. Orang-orang kafirpun tetap mempertahankan agama
mereka, yakni menyembah berhala.
Dengan demikian ayat 6 ini sebagai landasan
hokum adanya tasamuh dalam beragama. Hal ini diterapkan Rasulullah SAW, ketika
membangun masyarakat Madinah. Orang islam hidup berdampingan dengan orang
yahudi dan nasrani meskipun akhirnya mereka menghianati umat islam.
2.
Q.S.Yunus ayat 40 – 41 tentang sikap terhadap orang yang berbeda
pendapat
40.
Di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepada Al-Quran, dan di antaranya
ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Rabbmu lebih mengetahui
tentang orang-orang yang berbuat kerusakan.
41.
Jika mereka mendustaka kamu, maka katakanlah: Bagiku pekerjaanku dan bagimu
pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku berlepas
diri terhadap apa yang kamu kerjakan.
2.1. Isi kandungan
Q.S.Yunus : 40 – 41
Toleransi,
semakna dengan tasamuh yaitu tenggang rasa ataupun saling menghargai, atau
sikap yang senan tiasa saling menghargai sesame manusia. Sebagai orang yang
beriman kepada Allah, sudah seharusnya
kita sailing membantu. Sikap ini diharapkan agar antara satu dengan yang lainnya
saling menutupi kekurangan-kekurangan. Dari sikap ini akan memancarkan sikap
saling menghargai, berbaik sangka dan terhindar dari sikap saling menuduh dan
memfitnah antara teman maupun lawan yang satu dengan yang lainnya.
Tolesansi
tidak memandang suku, bangsa, agama. Karena terikat dengan keyakinan sebagai
mahluk Allah dimuka bumi. Manusia pada dasarnya sama dihadapan Allah, yang
membedakan adalah prestasi dan ketaqwaanya kepada Sang pencipta. Sikap
toleransi akan menimbulkan kemudahan dan reaksi atau peluang hidup dalam meraih
kebahagiaan di akhirat.
Firman
Allah SWT surat Al-Hujurat : 13
artinya:”
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di
antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di
antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal “.
2.2
. Kesimpulan
a.
Ada dua golongan menanggapi terhadap Al-Qur’an, yaitu :
1.Orang yang yakin terhadap Al-Qur’an,
mengimani dan membenarkan apa-apa yang terkandung didalamnya.
2.Golongan yang tidak beriman kepada
Al-Qur’an
b.
Orang-orang beriman hendaknya tidak mudah putus asa atas ketidak
mauan orang-orang kafir untuk beriman.
c.
Allah maha mengetahui orang-orang yang berbuat kerusakan di bumi.
Orang-orang yang tidak beriman kepada Al-Qur’an lebih gampang berbuat kerusakan
karena hati mereka tidak mendapatkan hidayah.
d.
Masing-masing orang bertnggung jawab atas amalannya sendiri, dan
tidak menanggung atas amalan orang lain.
e.
Kita diperintakan iman untuk aling menjaga, dan menghormati
terhadap mereka yang berbeda pendapat, dan berbeda keyakinan.
f.
Kita hendaklah memiliki keteguan akidah dan prinsip bahwa
pekerjaanku adalah urusanku dan pekerjaan mu adalah urusanmu.
3. Q.S.
Al-Kahfi : 29
Artinya
: “Dan katakanlah: Kebenaran itu datangnya dari Rabbmu; maka barangsiapa yang
ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir)
biarlah ia kafir. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu
neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum,
niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang
menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang
paling jelek”.
3.1. Kandungan ayat
Dalam surat Al-Kahfi ayat 29 Allah memerintahkan kepada umat
manusia untuk beriman kepadaNYA tanpa syarat. Allah juga mengancam kepada umat
manusia yang tidak mau beriman dengan ancaman yang sangat keras bagi orang yang
kafir kepada Allah SWT. Allah berfirman, “ sesungguhnya Kami telah sediakan
bagi orang yang zalim itu,” yakni orang yang kafir kepada Allah, kepada Rasul
dan KitabNYA, “neraka yang bergejolak mengepung mereka dan memagari mereka”.
Dalam neraka orang kafir akan mendapatkan siksayang sangat pedih,
jika mereka minta minum akan diberi lelehan besih yang panas. Menurut riwayat
Ibnu Abbas Al-Muhli artinya air yang kasar seperti endapan minyak. Air itu
hitam, bau, dan kasar dan akan menghanguskan mereka, karena demikian panasnya,
jika orang kafir meminumnya lalu dia mendekatkan ke wajahnya maka hanguslah
mukanya dan berjatuhan kulit mukanya.
BAB IV
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Kerukunan antar umat beragama dibedakan
menjadi dua yaitu: Kerukunan umat
beragama
antar sesama manusia dan Kerukunan umat agama menurut islam. Kerukunan umat
beragama antar sesame manusia yaitu Hubungan sesame umat beragama dilandasi
dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dan
kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan, Kerukunan antar umat
beragama menurut islam yaitu Ukhuwah Islamiyah yang berarti gambaran tentang
hubungan antara orang-orang islam sebagai salah satu ikatan persaudaraan,
dimana antara yang satu dengan yang lainnya seakan akan berada dalam satu
ikatan.
DAFTAR
PUSTAKA
Suryana,
Toto. 1996. ’’Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi ”. Bandung : 3 Mutiara.
Hidayat,
Komarudin. 2001. “Pendidikan Agama Islam
Pada Perguruan Tinggi Umum”.Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam.
Komentar
Posting Komentar