Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017
PELATIHAN SNI ISO 37001 SISTEM MANAJEMEN ANTI-PENYUAPAN Kepada Yth. Pimpinan / Direksi / Perwakilan PERUSAHAAN BUMN,BUMD,SWASTA Di tempat. Dengan hormat, Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kasus korupsi dan penyuapan yang tercatat di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu. Berdasarkan sistem informasi pelaporan Ombudsman RI, menunjukkan bahwa beberapa sektor di pemerintahan maupun swasta di Indonesia memiliki kecenderungan adanya peningkatan kasus korupsi dan penyuapan yang sangat signifikan. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penyuapan, Bapak Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan 2017, yang berlaku untuk pemerintah pusat / Kementerian / Lembaga / Instansi dan Pemerintah Daerah. Seiring dilaksanakannya gerakan anti suap yang saat ini gencar dilakukan oleh pemerintah, maka dari itu diperlukan informasi dan pemahaman tentang st
Apa yang Dimaksud ISO 37001 ? ISO 37001:2016 adalah sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti-suap. ISO 37001 Anti-Bribery Management System (“ABMS”) merupakan standar baru yang dikeluarkan oleh International Organization For Standardization (ISO). Standar baru ini sangat relevan bagi organisasi untuk meningkatkan kesadaran banyak pihak terkait permasalahan kegiatan oprasional  organisasi yang rentan terhadap potensi tindakan penyupan. Sebagai tanggapan terhadap standar internasional yang baru dikeluarkan ini, Badan Standarisasi Nasional Indonesia (“BSNI”) telah mengadopsi secara identik standar tersebut menjadi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (“SMAP”) akan membantu organisasi dalam menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan bisnis yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan melaui pencegahan praktik penyuapan dalam organisasi mereka.